Saatini Jabar AMP
Berita Jabar

Dua Residivis Asal Indramayu Ditangkap dalam Kasus Curanmor Cirebon

Dua pria asal Indramayu yang diketahui merupakan residivis ditangkap Polres Cirebon Kota dalam kasus curanmor bermodus kunci T. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pencurian motor lainnya.

Oleh JSI
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menunjukkan barang dalam pengungkapan kasus curanmor di Cirebon.

CIREBON. saatini.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial S dan A yang berasal dari Kabupaten Indramayu. Keduanya diketahui merupakan residivis dan diduga mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di luar rumah atau halaman tanpa pengawasan, terutama pada malam hingga dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Markas Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026). Dalam kesempatan itu, polisi turut memperlihatkan barang bukti dan menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.

“Jadi, ada dua kelompok curanmor yang berhasil kita tangkap. Modusnya gunakan kunci leter T, manfaatkan situasi pada saat tidak adanya pengawasan dari pemilik motor,” kata Bimantoro kepada awak media.

Menurut dia, para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi sasaran. Mereka memilih kendaraan yang tidak berada dalam pengawasan pemilik ketika lingkungan relatif sepi.

Setelah berhasil membawa sepeda motor, pelaku diduga mengangkutnya ke sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu. Di tempat tersebut, identitas kendaraan berusaha disamarkan dengan mengubah atau mengetok ulang nomor rangka dan nomor mesin agar lebih sulit dikenali.

Polisi juga mendapati keterangan bahwa perangkat GPS pada kendaraan, apabila tersedia, menjadi sasaran perusakan atau pengambilan. Sepeda motor hasil curian itu kemudian diduga dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi Kembangkan Kasus ke Lokasi Lain

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban ke Polres Cirebon Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas terduga pelaku dan menangkap keduanya.

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku karena disebut melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah mencuri lebih dari dua sepeda motor. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain maupun pelaku tambahan.

“Pengakuannya lebih dari dua motor. Sampai saat ini masih kita kembangkan ke TKP lain maupun kepada pelaku yang lain,” katanya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi Imbau Warga Tambahkan Pengaman Kendaraan

Kapolres Cirebon Kota mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor, khususnya pada malam hingga dini hari.

Warga disarankan memilih lokasi parkir yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta menghindari kebiasaan meninggalkan kendaraan di luar rumah tanpa pengawasan apabila memungkinkan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 agar kepolisian dapat  menindaklanjuti informasi tersebut.

Cirebon berita kriminal Polres Cirebon Kota Indramayu curanmor pencurian sepeda motor residivis kunci T keamanan kendaraan Call Center 110