Seorang pria berinisial K (29) diamankan warga di Kesunean Utara, Kota Cirebon, setelah diduga mencuri pompa air dan tabung LPG 3 kilogram milik tetangganya. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
cirebon.saatini.com – Aksi dugaan pencurian pompa air dan tabung gas LPG 3 kilogram di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berakhir setelah seorang pria berinisial K (29) diamankan warga pada Selasa malam (13/10/2026).
Pria yang diketahui merupakan tetangga korban tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan pompa air dan tabung LPG yang diduga diambil dari halaman rumah korban.
Pejabat Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Deny Arisandi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, K diduga melakukan aksi tersebut setelah mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya berinisial R.
Barang-barang milik korban berinisial W (50), warga Kecamatan Lemahwungkuk, diduga dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk.
Namun, aksi tersebut diketahui warga setempat. Warga kemudian mengamankan K dan menghubungi kepolisian untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Menerima laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lemahwungkuk mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka adalah pria berinisial K yang diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Hasil pemeriksaan kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Iptu Deny Arisandi, Rabu (14/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Deny mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deny menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan warga agar menjaga keamanan barang berharga serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat diketahui lebih cepat dan ditangani sesuai aturan.