KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong percepatan transformasi digital hingga tingkat pemerintahan desa. Salah satu langkah yang dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan yakni dengan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, bertempat di Wisma Koperasi Permata Kuningan dan diikuti oleh para Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., mengatakan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan bagian penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

“Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus sampai ke pemerintahan desa. Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Ucu.

Menurutnya, digitalisasi administrasi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak selalu bergantung pada proses administrasi secara manual. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada para Kepala Desa dalam proses penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

“Dalam kegiatan ini kami memberikan pemahaman sekaligus asistensi kepada para Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, sampai dengan pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Nia.

Ia menambahkan, aspek keamanan menjadi salah satu hal yang ditekankan kepada peserta. Para pengguna perlu menjaga kerahasiaan passphrase karena menjadi bagian penting dalam penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.

“Keamanan harus menjadi perhatian bersama. Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” katanya.

Selain penerbitan sertifikat elektronik, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi BeSign sebagai salah satu aplikasi pendukung pemanfaatan tanda tangan elektronik. Peserta diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan serta fitur-fitur yang dapat menunjang proses penandatanganan dokumen secara digital.

Nia berharap, melalui kegiatan tersebut para Kepala Desa tidak hanya memahami proses penerbitan sertifikat elektronik, tetapi juga mampu memanfaatkannya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan sehari-hari.

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para Kepala Desa dapat memahami proses penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik secara benar dan aman. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diterapkan dalam mendukung administrasi pemerintahan desa,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya Diskominfo Kabupaten Kuningan dalam memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan. Dengan semakin luasnya penerapan layanan digital, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, aman, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di tingkat desa juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem pemerintahan digital di Kabupaten Kuningan, sekaligus mendorong aparatur pemerintahan desa untuk semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (IKP/DISKOMINFO)

Sumber: Diskominfo Kuningan